Setelah kami membahas berkenaan dengan ucapan selamat natal, agar tidak disalahpahami, sekarang kami akan utarakan beberapa hal yang mestinya diketahui bahwa hal-hal ini tidak termasuk loyal (wala') pada orang kafir. Dalam penjelasan kali ini akan dijelaskan bahwa ada sebagian bentuk muamalah dengan mereka yang hukumnya wajib, ada yang sunah dan ada yang cuma sekedar dibolehkan.
Para pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah-kita harus mengetahui lebih dulu bahwa orang kafir itu ada empat macam:
1. Kafir mu'ahid yaitu orang kafir yang tinggal di negeri mereka sendiri dan diantara mereka dan kaum muslimin memiliki perjanjian.
2. Kafir dzimmi yaitu orang kafir yang tinggal di negeri kaum muslimin dan sebagai gantinya mereka mengeluarkan jizyah (semacam upeti) sebagai kompensasi perlindungan kaum muslimin terhadap mereka.
3. kafir musta'man yaitu orang kafir masuk ke negeri kaum muslimin dan diberi jaminan keamanan oleh penguasa muslim atau dari salah seorang muslim.
4. kafir harbi yaitu orang kafir selain tiga jenis di atas. Kaum muslimin disyariatkan untuk memerangi orang kafir semacam ini sesuai dengan kemampuan mereka. (Lihat Tahdzib tashil Al 'Aqidah Al Islamiyah, hal. 232-234)
Bentuk Interaksi dengan orang kafir (selain kafir harbi) yang diwajibkan
Pertama: memberikan rasa aman kepada kafir dzimmi dan kafir musta'man delama ia berada di negeri kaum muslimin sampai ia kembali ke negaranya.
Dalilnya adalah firman Allah Ta'ala, "Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui." (QS. At taubah:6)
Kedua: berlaku adil dalam memutuskan hukum antara orang kafir dan kaum muslimin, jika mereka berada ditengah-tengah penerapan hukum Islam.
Dalilnya adalah firmman Allah Ta'ala, "Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang wselalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS. Al Maidah:8)
Ketiga: Maendakwahi orang kafir untuk masuk Islam.
Ini hukumnya frdhu kifayah, artinya jika sebagian sudah mendakwahi mereka maka yang lain gugur kewajibannya. karena mendakwahi mereka berarti telah mengeluarkan mereka dari kegelapan menuju cahaya. Hal ini bisa dilakukan dengan menjenguk mereka ketika mereka sakit, sebagaimana pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketike menjenguk anak kecil yang beragama yahudi untuk diajak masuk Islam. Akhirnya iapun masuk islam.
Dari Anas bin malik-radhiyallahu 'anhu-ia berkata, "Dulu pernah ada seorang anak kecil Yahudi, yang mengabdi pada nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu suatu saat ia sakit.Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lantas menjenguknya. Beliau duduk di dekat kepalanya, lalu beliau mengatakan, "Masuklah Islam". Kemudian anak kecil itu melihat ayahnya yang berada disisinya. Lalu ayahnya mengatakan, "Taatilah Abal Qosim (yaitu Rasulullah) -shallallahu 'alaihi wa sallam-". Akhirnya amak yahudi tersebut masuk islam. kemudian Nabi shallallahu ;alaihi wa sallam keluar dari rumahnya dan berkata, "Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan anak tersebut dari siksa neraka."(HR. Bukhari no. 1356)
Keempat: Diharamakn memaksa orang Yahudi Nasrani dan kafar lainnya untuk masuk Islam
Karena Allah ta'ala berfirman, "Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam);sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat." (QS. Al Baqarah:256). Ibnu katsir mengatakan, "Janganlah memaksa seorang pun untuk masuk ke dalam Islam. Karena kebenran Islam sudah begitu jelas dan gamblang. Oleh karenanya tidak perlu ada paksaan untuk memasuki islam, hatinya semakin terbuka dan mendapatkan cahaya Islam, maka ia berarti telah memasuki Islam lewat petunjuk yang jelas.
Akan tetapi, barang siapa yang tetap Allah butakan hati, pendengaran dan penglihatannya, maka tidak perlu ia dipaksa-paksa untuk masuk islam." (Tafsir AL Quran Al 'Azhim, Ibnu katsir, 1/682, Dar thoyyinah, cetakan kedua, tahun 1420 H)
Cukup dengan sikap baik (ihsan) yang kita perbuat pada mereka membuat mereka tertarik Islam, tanpa harus dipaksa.
Kelima: Dilarang memukul atau membunuh orang kafir (selain kafir harbi)
Karena Nbi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Siapa yang membunuh kafir mu'ahid ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun." (HR. bukahri no. 3166)
Keenam: Tidak boleh bagi seorang muslim pun menipu orang kafir (selain kafir harbi0 keyika melakukan transaksi jual beli, mengambil harta mereka tanpa jalan yang benar, dan wajib selalu memegang amanat di hadapan mereka.
Karena Nabi shallallahu ;alaihi wa sallam pernah bersabda, "Ingatlah! barabgsiapa berlaku zholim terhadap kafir Mu;ahid, mengurangi haknya, membebani mereka beban (jizyah) diluar kemampuannya atau mengambil harta mereka tanpa keridhoan mereka, maka akulah nantinya yang akan aebagai hujah mematahkan orang semacam itu."(HR. Abu Daud no.3052, dinilai shahih oleh Al Albani).
Ketujuh: Diharamkan seorang muslim menyakiti orang kafir (selain kafir harbi0 dengan perbuatan dan dilarang berdusta di hadapan mereka.
Jadi seorang muslim dituntu uintuk bertutur kata dan berakhlaq yang mulia dengan non muslim selama tidak menampakkan rasa cinta dengan mereka. Allah ta'ala berfirman, "Ucapkanlah kata-kata yang baik kepada mereka." (QS> Al Baqarah:83). Berkata ynag baik disini umum kepada siapa saja.
Kedelapan: Berbuat baik kepada tetangga yang kafir (dselain kafir harbi) dan tidak mengganggu mereka.
nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "jibril terus menerusd memberi wasita kepadaku mengenai tetangga sampai0sampai aku kira tetangga terdebut akan mendapat warisan." (HR. Bukhari no. 6014 dan Muslim no. 2625).
Kesembilan: Wajib membalas salam pabila diberi salam oleh orang kafir.
Namun balasannya adalah wa'alaikum (tanpa salam). Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, Jika salah seorang dari Ahlul kitab mengucapkan salam kepada kalian, maka balaslah:Wa'alaikum."(HR. Bukhari no.6258 dan Muslim no. 2163).
Akan tetapi, kita dilarang memulai mengucapkan salam terlebih dahulu kepada mereka. Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nasrani dalam ucapan salam." (HR. Tarmidzi no. 1602 dan Ahmad 2/266, dinilai shahih oleh oleh Al Albani).